Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perkembangan Baru dalam Kasus Korupsi Timah: Pemeriksaan Enam Saksi oleh Kejagung

Selasa, 07 Mei 2024 | Mei 07, 2024 WIB Last Updated 2024-05-07T03:55:00Z
Perkembangan Baru dalam Kasus Korupsi Timah: Pemeriksaan Enam Saksi oleh Kejagung


Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia kembali mencuatkan sorotan tajam pada pemberantasan korupsi dengan memeriksa enam saksi penting dalam kasus korupsi timah yang berlangsung selama periode 2015 hingga 2022 di PT Timah Tbk. Pemeriksaan ini, yang dilangsungkan pada Senin, 6 Mei 2024, menandai langkah signifikan dalam usaha penegakan hukum yang berkelanjutan.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka TN alias AN dkk. Saksi-saksi yang diperiksa mencakup berbagai pelaku dari sektor swasta hingga ahli evaluator RKAB dari beberapa perusahaan pertambangan.

Diantara saksi yang hadir, termasuk EM, RSK, dan LS, yang semuanya memainkan peran penting sebagai evaluator RKAB di berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Proses pemeriksaan ini, menurut Ketut, adalah upaya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang disidik.

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan Hendry Lie dan Fandy Lingga sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Kedua figur ini, yang dikenal sebagai pendiri dan pejabat di Sriwijaya Air, diketahui memiliki peranan kunci dalam manipulasi pengelolaan tata niaga komoditas timah, memungkinkan aktivitas ilegal melalui pembentukan perusahaan-perusahaan boneka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menggambarkan bagaimana Hendry Lie dan Fandy Lingga terlibat dalam skema yang rumit, mencakup penyewaan peralatan peleburan timah untuk mengelabui proses hukum dan ekstraksi timah yang tidak berizin. Kejahatan mereka tidak hanya berdampak pada ekonomi tetapi juga pada ekosistem dan komunitas lokal.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan lima tersangka baru, menandakan ekspansi yang signifikan dalam penyidikan ini. Beberapa di antaranya adalah pejabat tinggi di Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, yang diduga menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak memenuhi syarat, memfasilitasi perdagangan timah ilegal.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menekankan bahwa tindakan ini bukan hanya untuk mengembalikan aset yang hilang, tetapi juga untuk memperbaiki kerusakan ekologis dan sosial yang ditimbulkan oleh praktik koruptif ini. Dengan penyitaan aset signifikan termasuk ekskavator dan smelter, upaya Kejagung menunjukkan komitmen kuat dalam memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Indonesia.

Dengan situasi yang berkembang ini, masyarakat Indonesia menunggu dengan harapan bahwa tindakan tegas ini akan membawa perubahan positif dalam mengelola sumber daya alam secara adil dan bertanggung jawab, serta memulihkan integritas institusi yang terlibat dalam pengelolaan mineral penting ini.

Sumber: Liputan6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update