Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Transformasi Besar dalam Jaminan Kesehatan Indonesia: Penghapusan Kelas BPJS dan Pengenalan KRIS

Sabtu, 11 Mei 2024 | Mei 11, 2024 WIB Last Updated 2024-05-11T02:30:00Z
iuran bpjs


Tahun 2025 akan menjadi titik balik dalam sistem jaminan kesehatan di Indonesia dengan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkenalkan BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sebuah langkah yang bertujuan untuk menyederhanakan dan memperbaiki layanan kesehatan bagi semua warga negara.

Perubahan ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memberikan pelayanan yang lebih adil dan efisien. Namun, sejauh ini, besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan karena belum adanya peraturan baru yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengakui bahwa detail kebijakan dan tarif untuk kelas baru tersebut belum ditetapkan, meskipun diskusi intensif telah dilakukan di berbagai tingkat pemerintahan.

Status Saat Ini dan Iuran BPJS

Hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan dengan ketentuan yang telah ditetapkan beberapa tahun lalu. Untuk pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja, iuran bulanan adalah sebesar Rp. 42.000 untuk manfaat pelayanan di kelas III. Sementara itu, iuran untuk kelas II adalah Rp. 100.000 dan untuk kelas I sebesar Rp. 150.000 per bulan.

Khusus untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan dan swasta, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Bagi keluarga tambahan dari PPU, seperti anak keempat, orang tua, dan mertua, iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji.

Rencana Penghapusan Kelas dan Pengaruhnya

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk mengeliminasi diskriminasi layanan berdasarkan kelas sosial ekonomi dan untuk mendorong penerapan prinsip gotong royong lebih luas dalam jaminan kesehatan. Prof Ghufron menegaskan bahwa sistem iuran yang sama untuk semua, yaitu Rp. 70.000 yang diajukan, akan mempermudah administrasi dan meningkatkan solidaritas sosial, meskipun hal ini masih memerlukan diskusi lebih lanjut dan persetujuan dari berbagai pihak.

Fasilitas dan Manfaat di Bawah KRIS

Di bawah sistem KRIS yang baru, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapat akses ke fasilitas rawat inap yang standar. Peserta sebelumnya dari kelas 1 akan menikmati manfaat kamar yang bisa menampung 2-4 orang, dengan opsi untuk upgrade ke ruang VIP dengan biaya tambahan. Peserta dari kelas 2 dan 3 akan mengalami perubahan serupa, dengan ketentuan fasilitas sesuai dengan kebutuhan medis dan ketersediaan ruang.

Selain itu, subsidi kacamata juga mengalami penyesuaian. BPJS Kesehatan menetapkan subsidi kacamata sebesar Rp. 165.000 untuk kelas 3, Rp. 220.000 untuk kelas 2, dan Rp. 330.000 untuk kelas 1, dengan peningkatan 10% dari tarif sebelumnya. Ketentuan ini membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi BPJS Kesehatan menjadi hanya sekali dalam dua tahun.

Sumber: CNCB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update